JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku mendapat sejumlah temuan baru terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Berdasarkan temuan tersebut, LPSK mengatakan anggota keluarga Terbit hingga oknum aparat diduga ikut terlibat dalam insiden yang disinyalir sebagai perbudakan modern itu.
“Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis, (24/2)
Meski begitu, Edwin belum dapat membeberkan secara rinci anggota keluarga Terbit maupun oknum tertentu yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
“Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,” jelasnya.
Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.
“Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,” tukasnya.
Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan. (Fin-red)