Kantor Viral Blast Disita Member Setelah Dinyatakan Ilegal, Polisi Masih Tunggu Laporan

JAKARTAMember Viral Blast Global (VBG) di Kota Pahlawan langsung bereaksi setelah produk investasi dari PT Trust Global Karya (TGK) itu dinyatakan ilegal. Mereka sepakat menyita kantor operasional perusahaan tersebut di Lakarsantri.

Berdasar pantauan, kantor berupa ruko di kawasan elite tersebut tertutup rapat. Tidak ada aktivitas apa pun. Kondisinya berbanding jauh dengan bangunan lain di sekitarnya.

RO, salah seorang member Viral Blast Global (VBG), menyebut ruko itu memang sudah tidak beroperasi. Dia bersama member lain menyita ruko dan aset di dalamnya sebagai jaminan.

”Kuncinya kami pegang sekarang,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Dia bersama member lain kini tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka tidak hanya berharap petinggi perusahaan dihukum karena melakukan penipuan.

Namun, uang setoran member juga bisa kembali. ”Bagaimana agar uang bisa balik itu juga sangat penting,” ungkapnya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko secara terpisah mengaku belum bisa banyak berkomentar tentang perkara VBG. Sebab, sejauh ini polda belum mendapat laporan dari member-nya.

”Hingga sekarang tidak ada yang lapor,” jelasnya.

Gatot pun meminta para member yang dirugikan segera membuat laporan. Jadi, polisi bisa mengambil tindakan.

”Informasi yang kami himpun, member-nya cukup banyak di sini. Harapan kami, ada yang mau membuat laporan secara resmi,” tuturnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana juga setali tiga uang. Mirzal memastikan satuannya belum pernah mendapat laporan.

’’Menurut sepengetahuan kami, laporan terkait perkara itu ada di Jakarta,” terangnya.

Mirzal menambahkan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar kalau ada member yang melapor. Dia memastikan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang sudah diatur.

”Laporan itu penting untuk menjadi dasar proses hukum,” tegasnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan