Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung menerima delapan ribu liter minyak goreng curah, yang kemudian didistribusikan kepada 60 pedagang yang ada di Pasar Ciwidey.
“Hari ini baru curah, nanti kita usulkan kembali untuk didistribusikan yang berbentuk kemasan,” kata Dadang.
Dadang juga menjelaskan, pedagang tidak boleh menjual minyak goreng curah dari OPM, dengan harga lebih dari aturan HET. Apabila ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah diatas HET, maka akan diberikan peringatan.
Baca Juga:Pastikan Kesejahteraan Pekerja, BPJAMSOSTEK Bandung dukung Pemkab Bandung jadi Kandidat Paritrana Award 2021LPSK Nilai Tak Tepat Bila Restitusi korban Herry Wirawan Dibebankan ke Pemerintah
“Di masing-masing pasar ini ada UPT yang memantau, jadi apabila ada pedagang yang menjual melebihi HET maka kita akan kasih peringatan sehingga tidak boleh melakukan kegiatan berdagang lagi,” tandasnya. (yul)
