DEPOK – Lama diwacanakan, rencana pembuangan sampah dari Kota Depok ke Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Kabupaten Bogor akhirnya menemui titik terang.
Pengalihan sampah dari Depok ke Lulut Nambo dinilai menjadi solusi lantaran sentra pembuangan akhir sampah di Depok yang mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah overload dan harus dicarikan alternatif lain.
Akibat keterbatasan daya tampung sampah di TPA Cipayung itu membuat permasalahan sampah di Kota Petir itu kian problematis, meski beragam upaya coba dilakukan seperti mendorong pembentukan Bank Sampah di berbagai wilayah kelurahan dan kecamatan.
Baca Juga:Beredar Kabar Campuran Air Kelapa dan Garam Bisa Hilangkan Vaksin dalam Tubuh, Ini Penjelasan AhliTuntutan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Tidak Dikabulkan, Begini Penjelasan Hakim
Adapun, terkait kabar akan dialihkannya pembuangan sampah dari Depok ke Lulut Nambo ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyebut.
Pihaknya menyebut, rencana tersebut akan terealisasi pada bulan mendatang. Segala persiapan pun kini sedang dimantapkan untuk menjemput realisasi kebijakan tersebut.
“Pemindahan ini dilakukan karena TPA Cipayung sudah penuh. Mulai awal Maret 2022, sudah bisa dibuang kesana. Semoga tidak ada hambatan,” ujar Idris, Selasa (15/2).
Tidak hanya itu, ia juga menyebut Depok sendiri mendapatkan kuota sebanyak 320 ton sampah per hari. Untuk sisanya yang tidak bisa ditampung di tempat penampungan baru akan dicarikan tempat lainnya.
“Semoga ada tempat di daerah lain yang bisa digunakan untuk tempat tambahan,” kata dia.
Sementara itu, lahan bekas TPA Cipayung diharapkan dapat dikelola untuk pemanfaatan yang lain. Hal ini agar lahan bekas pembuangan sampah itu tidak berubah jadi lahan mati.
“Semua itu dimaksudkan agar tidak menjadi lahan mati tidak terpakai. Sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat, diminta untuk memperhatikan kemungkinan pemanfaatan lahan bekas TPA Cipayung,” ujarnya.
Baca Juga:Bandingkan dengan AS, Rocky Gerung Sebut Jokowi dan PDIP Sponsor Islamophobia di IndonesiaBeberapa Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan Tidak Dikabulkan Hakim, JPU Minta Waktu 7 Hari Lagi
Pihaknya mengaku masih memikirkan bagaimana pemanfaatan lahan bekas sampah tersebut. (mg2/wan)
