Tuntutan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Tidak Dikabulkan, Begini Penjelasan Hakim

BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).

Namun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak untuk memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa, sebagaimana yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi menjelaskan bahwa dasar pemberian hukuman berupa kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun,” jelas Yohanes saat membacakan pertimbangan dalam persidangan pembacaan putusan kepada terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).

“Sementara, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan.

Bahkan, Majelis Hakim juga menyatakan tidak dapat memberikan hukuman berupa kebiri kimia ini dikarenakan putusan yang diberikan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup, dan ternyata jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain, apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan kini secara resmi telah dijatuhkan vonis dengan hukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo setelah terbukti melakukan pencabulan kepada 13 santriwatinya.

“Mengadili satu, menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan tindak pidana persetubuhan lebih dari satu kali, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas hakim saat pembacaan berkas putusan, Selasa (15/2).

Hakim juga menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan