Peringatan Bagi Peserta Jamsostek, Ada Pemalsuan Berkas Kematian Peserta Aktif Untuk Cairkan Jaminan

JAKARTA – Kasus pemalsuan berkas kematian untuk mencairkan jaminan kematian di BP Jamsostek kembali terjadi, untungnya aksi tersebut berhasil digagalkan sehingga dana peserta kembali aman.

Upaya pembobolan dana peserta Jamsostek oleh pihak tidak bertanggung jawab ini bukan satu-satunya yang berhasil digagalkan, masih ada sejumlah kasus lain lagi.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, mengatakan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangani pihak yang berwajib.

“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” ujarnya, pada Kamis (10/2).

Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga peserta Jamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

Tersangka RE kemudian membuat surat kematian palsu dan surat pengantar palsu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto.

Lalu, RE juga membuat serta surat ahli waris palsu, kemudian mengajukan pembayaran jaminan kematian kepada petugas BP Jamsostek.

Namun, pihak BP Jamsostek yang curiga melaporkan tindakan RE ke polisi. Sebab, peserta yang diklaim oleh RE masih dalam keadaan hidup.

Terkait proses hukum kasus pemalsuan data di Gowa, Dian menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dian mewanti-wanti kepada masyarakat peserta Jamsostek, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain supaya kasus serupa tidak terulang.

Diketahui, BP Jamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” ujar Dian. (jpnn/rit)

 

Tinggalkan Balasan