Batas Usia program Pensiun bagi Peserta BPJAMSOSTEK jadi 58 Tahun

BANDUNG – Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta, Efa Zuryadi mengatakan, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 bahwa per – 1 Januari 2022 usia pensiun pada program Jaminan Pensiun menjadi 58 Tahun.

“Bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) yang sudah mencapai usia 57 tahun pada tahun 2021, telah berhenti bekerja di tahun 2021, namun sampai sekarang belum memproses klaim manfaat JP-nya, maka jika peserta mengajukan klaim JP di tahun 2022, klaim JP dapat diproses tanpa menunggu usia 58 tahun,” ujar Efa.

Bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.

“Manfaat JP dapat berupa sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus atau setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, yang mana usia pensiun per 1 Januari 2022 adalah 58 tahun,” paparnya.

Efa mengungkapkan, Jaminan Pensiun sendiri terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD), manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan).

“Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP, dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah,” sebutnya.

Kata dia, Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Cacat (MPC) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta: meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan