Peduli Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rumah Tangga

BANDUNG – Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, terutama di era modern seperti saat ini. Namun, pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerjanya.

PRT juga masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandung Efa Zuryadi.

Ia mengatakan, pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja termasuk bagi PRT.

“Jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan,” ujar Efa-sapaan akrabnya Efa Zuryadi, Jumat (19/11).

Untuk itu, kata dia, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) berkolaborasi dengan JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, Komnas Perempuan mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT, di mana salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kegiatan ini dilakukan secara daring dan mengangkat tema “Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT”  yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani (Kongres Wanita Indonesia) Giwo Rubianto.

Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin sebagai salah satu narasumber. Tujuan Kegiatan ini yaitu untuk menunjukkan bahwa pekerjaan PRT butuh perhatian yang lebih serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT ini sangat luar biasa.

“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita,” kata Ida.

“PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka,” imbuhnya.

Dirinya menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan