PDIP Jabar Tanggapi Santai Spanduk Arteria, Ono Surono: Ya Kita Biasa Saja

BANDUNG – Ketua Dewan perwalikan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat Ono Surono menanggapi santai perihal spanduk dan baliho Arteria Dahlan di sejumlah titik di Kota Bandung.

“Intinya spanduk dan baliho yang terpasang lalu hilang lagi dalam hitungan jam adalah dinamika di era demokrasi saat ini,” kata Ono saat dikonfirmasi media, Rabu (9/2).

Ono menduga spanduk dan baliho itu dipasang oleh orang yang tidak mau terekspos.

Karena, kata dia, dalam spanduk itu tidak ada nama orang/lembaga) dan si pemasang masih kecewa kepada Arteria Dahlan walaupun sudah meminta maaf.

“Ya kita biasa saja. Tidak perlu disikapi terlalu mendalam. Lebih baik PDI Perjuangan terus menerus melakukan konsolidasi, komunikasi serta silaturahmi kepada sesepuh, inohong dan tokoh-tokoh sunda di Jawa Barat untuk menegaskan bahwa PDI Perjuangan selalu dekat dengan adat dan budaya sunda,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI ini.

“Seperti saya sudah bersilaturahmi kepada sesepuh Jawa Barat seperti Kang Tjetje, Ceu Popong dan beberapa Pupuhu Organisasi Kesundaan dan memastikan kader partai melaksanakan kerja politik kerakyatan,” tandasnya.

Pantauan di lapangan spanduk ‘Arteria Dahlan Politisi PDIP Musuh Sunda’, itu terpajang di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat.

“Saya lihat ada spanduk itu saat melintas di Jalan Diponegoro,” ujar Jaenal (30), salah satu pengendara motor ini, Rabu (9/2).

Dia pun mengaku mendukung layaknya sebagian besar warga Sunda untuk mengutuk keras sikap Arteria Dahlan yang dianggap menghina suku Sunda.

“Saya sebagai warga Sunda sangat mengutuk sikap Arteria itu, tapi menurut saya jangan sampai dipolitisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh anggota DPR Arteria Dahlan. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2).

(tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan