Polemik Galian C di Nagreg, Wagub Jabar Sebut Belum Ada Izin Gunakan Jalan Nasional

NAGREG – Polemik proyek galian C yang beroperasi di wilayah Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung masih jadi sorotan. Akibat proyek tersebut, warga Kampung Cibeuneur, Desa Nagreg sempat menggelar aksi demo.

Aksi tersebut disebabkan karena warga merasa khawatir apabila proyek galian C terus dilakukan, bisa berdampak pada lingkungan hingga berpotensi timbulkan bencana longsor.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum secara langsung meninjau lokasi galian C di Desa Nagreg. Dalam kunjungannya, Uu mengecek area tersebut dan menyempatkan untuk berjalan meninjau aktivitas proyek yang dianggap merugikan warga.

Menurut Uu, menyikapi polemik proyek galian C, perlu ada pembahasan bersama dinas-dinas terkait baik dari perizinan hingga dampak lingkungan.

“Penegasannya akan dievaluasi, karena ini perlu pembahasan dengan dinas terkait, termasuk juga komunikasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Uu di lokasi, Jumat (4/2).

Uu menjelaskan, meskipun pemilik proyek galian C sudah mengantongi izin, namun harus dilihat kembali apakah perizinan tersebut masih aktif atau sudah habis masa berlakunya.

“Sekalipun mereka (pemilik proyek galian C) punya izin, katanya ada yang sudah habis. Kemudian yang kedua, izinnya belum sempurna,” ujar Uu.

Kendati demikian, apabila proyek galian C tersebut sudah kantongi izin dan masih berlaku perizinannya, Uu menegaskan, aktivitas galian C di Desa Nagreg itu belum memiliki izin menggunakan jalan nasional.

“Kalau pun punya izin, mereka belum ada izin untuk menggunakan jalan nasional dari Kementerian (Perhubungan),” imbuhnya.

“Bahkan pihak kementerian sudah kirim surat ke kami, ke Polsek (Nagreg) juga sudah kirim surat. Kami harus menindak lanjuti itu semua,” tambah Uu.

Dia menuturkan, dengan kedatangannya mengecek galian C di Desa Nagreg, diharapkan dapat berbuah kebaikan dan kemaslahatan.

“Disamping masyarakat ketakutan longsor, juga jalan yang sudah biasa kita pakai itu ada aturan dan harus ada izin dari pihak kementerian untuk menggunakan jalan nasional,” tutup Uu. (mg5/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan