Penangkapan Edy Mulyadi Dinilai Berunsur Politis, Begini Kata Polri

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, Edy merasa jika nasib yang menimpa dirinya sarat dengan politisasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Edy sengaja dibidik dalam kasus ini. Dia memastikan Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus.

“Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (3/2).

Dedi menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum. Jika Edy merasa penetapan ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil dari gelar perkara, EM ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian bermuatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan usai penyidik memeriksa Edy sebagai saksi sejak siang tadi. Seiring dengan naiknya status hukum tersebut, penyidik memutuskan langsung mengenakan penahanan kepada Edy. “Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Ramadhan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balkkpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.

Usai menjadi kontroversi, Edy akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dia berdalih kalimat tempat membuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan