JAKARTA – Selebgram Ayu Thalia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh putra Ahok yaitu Nicholas Sean Purnama.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto, Ayu Thalia sudah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB.
Ayu Thalia tampaknya seperti menghindari dari awak media, yang sudah menunggunya di luar.
“Yang bersangkutan sudah kembali,” ujar Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1).
Hanya saja Hesti tak membeberkan lebih detail soal pemeriksaan yang dilakukan selama 5 jam itu.
Alasannya, hal itu merupakan ranah penyidik yang menangani kasus tersebut.
Hesti Mardiyanto juga belum bisa memastikan apakah penyidik akan kembali memanggil Ayu untuk pemeriksaan.
“Nanti kami lihat perkembangannya lebih lanjut,” ucap Hesti.
Adapun Ayu tiba di Polres Metro Jakarta Utara pada pukul 10.15 WIB didampingi tim kuasa hukum.
Dia memilih diam seribu bahasa ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Pada kasus itu, Ayu disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Adapun Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (jpnn/ran)