Oknum Guru Kelas 3 SDN 50 Buton Hukum Siswanya Makan Sampah, Inisialnya MW, Catat!

BUTON – Seorang oknum guru kelas 3 SDN 50 Buton, Sulawesi Tengah, berinisial MW dilaporkan ke polisi oleh salah salah seorang orang tua siswanya. Pasalnya, guru MW dituding telah melakukan hal tak manusiawi terhadap siswa SD tersebut dengan menghukum siswanya makan sampah.

Salah seorang keluarga siswa yang dihukum makan sampah, Prischa Leda mengungkap, peristiwa guru hukum siswa makan sampah itu terjadi pada Jumat (21/1) lalu.

Kejadian itu bermula saat belasan siswa SD tersebut hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada wali kelasnya.

Namun, MW yang mengajar di kelas empat merasa terganggu dengan suara ribut dari murid-murid kelas tiga.

MW lalu menegur belasan murid tersebut. Teguran itu diindahkan walau hanya sesaat.

“Namanya juga anak-anak, apalagi mau kasih kejutan gurunya. Tidak lama mereka kembali ribut,” kata Prischa kepada JPNN melalui sambungan telepon, Rabu (26/1).

Tak lama kemudian, MW kembali masuk ke kelas tiga dan menutup pintu serta memanggil seorang murid untuk mengambil bungkusan bekas di tempat sampah.

“Langsung disuap siswa itu. Begitu juga siswa yang lain disuruh berdiri semua dan disuapkan sampah,” ungkap dia.

“Hanya satu orang yang tidak, karena saat itu dia sedang makan nasi di kelas,” beber Prischa.

Akibat hukuman itu, Prischa menyebutkan DS, inisial salah satu murid yang dihukum memakan sampah, mengalami bentol-bentol di wajahnya dan trauma.

Atas peristiwa itu, keluarga DS merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polres Buton.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu dan telah meminta keterangan dari DS maupun bapaknya.

“Kami akan lakukan dulu pendalaman terhadap kasus itu untuk menentukan tindak pidana apa yang akan dikenakan kepada pelaku,’ ucap Aslim. (pojoksatu-red)

Tinggalkan Balasan