Belum Dipecat, Bripda Randy Baru Akan Jalani Sidang Kode Etik

SURABAYA – Oknum polisi tersangka kasus pemerkosaan dan aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum juga dipecat oleh Polri.  Pasalnya, pria 23 tahun itu baru dijadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (27/1). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang Bidpropam.

“Mau dilaksanakan sidang (kode etik), hari ini jam sembilan,” kata Gatot saat dikonfirmasi.

Dalam sidang itu, pihaknya berencana mendatangkan orang tua Novia. Namun, dia belum bisa memastikan ibu korban bisa datang atau tidak.

“Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya,” ujarnya.

Pihaknya juga berencana mengundang awak media untuk melihat proses sidang kode etik yang dilaksanakan Bripda Randy. Selain menjalani proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripda Randy juga dalam proses hukum kasus yang menjeratnya tersebut.

Sebelumnya diketahui, Novia ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12).

Korban meninggal setelah menenggak racun potasium. Novia nekat melakukan hal tersebut diduga karena stres akibat perkara asmara dengan Bripda Randy. Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Polisi menjelaskan, korban berkenalan dengan RB pada awal Oktober 2019. Sebulan berselang, mereka resmi berpacaran. Korban dan RB beberapa kali melakukan hubungan badan di Malang dan Batu. Terakhir, di sebuah hotel di Kota Batu pada Oktober 2021.

Pada Maret, korban diketahui hamil. Dia menyampaikan kabar tersebut kepada RB dan sepakat menggugurkan kandungan dengan menyuruh membeli obat penggugur kandungan di sekitar Malang.

Pada Agustus 2021, korban diketahui hamil lagi. ”Kemudian, terduga (RB) juga bersama korban membeli obat aborsi seharga Rp1,5 juta di apotek sekitar Malang yang dibayar pacar korban (terduga pelaku),” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan di Mapolres Mojokerto, pada (4/12/21).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan