Perkara Kasus Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

BANDUNG – Berkas Perkara Arteria Dahlan sempat dilaporkan oleh oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar yang berbahasa Sunda, kini secara resmi telah di limpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan hal tersebut sejak tanggal (25/1) kemarin.

“Jadi terkait dengan pengaduan Majelis Adat Sunda yang diwakili saudara AM pada tanggal 20 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022,” ucapnya pada Kamis (27/1).

Selain itu, Ibrahim juga mengatakan, alasan pihaknya melakukan pelimpahan berkas perkara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dikarenakan locus delik atau tempat kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Alasan pelimpahan berkas perkara adalah karena kejadian berada di wilayah Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda (MAS) melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar. MAS mengecam pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai menyakiti perasaan warga Jabar khususnya suku Sunda.

“Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar,” ucap Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, di Mapolda Jabar, Kamis (20/1) lalu

Ari juga menilai, pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Arteria dinilai telah melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.

“Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE,” tegasnya

Selain itu, Ari juga menambahkan perkataan Arteria telah menista suku bangsa yang ada di Indonesia.

“Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan