Capai 94,47 Persen, Kepatuhan Anggota DPR Soal LHKPN Masih Rendah

JAKARTA – Dilaporkan bahwa anggota legislatif  merupakan pejabat yang memiliki tingkat kepatuhan terendah soal melaporkan LHKPN.

Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwarta.

Dirinya mengatakan, anggota legislatif paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berdasarkan data yang pihak KPK terima.

Menurut Alex, dari data yang ia terima, LHKPN anggota legislatif yang telah dilaporkan hanya 92,89 persen.

Tingkat persentase tersebut boleh dikatakan: jauh lebih rendah dibandingkan dengan pejabat negara lainnya.

“Jadi legislatif itu sebesar 92,89 persen,” ujar Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1) dilansir dari Jawa Pos.

Alex menjelaskan bahwa pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 96,84 persen.

“Sehingga rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen,” katanya.

Alex menuturkan, di data LHKPN 2020-2021 seharusnya jumlah penjabat negara yang melaporkan sebanyak 377.184. Namun yang baru melaporkannya hanya mencapai 367.187.

“Sehingga tikat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen,” ungkapnya.

Sementara, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen.

Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. Sebanyak 192 pemeriksaan atas permintaan internal.

“Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara,” tuturnya.

Selain itu, ada sebanyak 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.

“Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya,” pungkasnya. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan