Usai Dinyatakan Tersangka, Keberadaan Ferdinand Hutahaean Masih Dipertanyakan

JAKARTA – Terhitung sudah 14 hari Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait ujaran kebencian dan SARA yang menimbulkan keonaran di media sosial.

Ferdinand ditahan sejak tanggal 11 Januari 2022 usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Namun begitu, hingga saat ini publik tidak melihat foto mantan Politikus Partai Demokrat itu mengenakan baju tahanan atau konferensi pers bersama tim penyidik.

Aktivis Nicho Frans Giskos atau Nicho Silalahi menanyakan keberadaan Ferdinand Hutahaean yang disebut-sebut sedang ditahan.

“Pagi pak @ListyoSigitP, Oh ya pak kapan Polri Konferensi Pers Atas Perkembangan Kasus @FerdinandHaean3” tulis Nicho Silalahi di Twitter-nya Senin 24 Januari pagi.

Dia menilai, ada perbedaan perlakuan antara Ferdinand Hutahaean dengan tahanan lain.

Misalnya, para tahanan ujaran kebencian seperti aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan yang dipertontonkan ke publik saat gelar konferensi pers.

Mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan di borgol.

“Ini sudah hari ke 14 penahanannya tapi tidak ada satupun foto dia dalam tahanan beredar,” ujar Nicho Silalahi.

“Dulu polri cepat mempertontonkan @jumhurbl @syahganda dkk dengan tangan diborgol,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyebut bahwa Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan Agama, tetapi pasal membuat keonaran di ruang publik.

Yakni pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Di sisi lain, Polri telah memastikan kondisi Ferdinand Hutahaean sehat dan layak untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal itu diungkapkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksa Ferdinand saat menjalani pemeriksaan sampai akan dilakukan

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan