Rahmat Effendi Diduga Palak ASN di Bekasi, Begini Penjelasan KPK

JAKARTA – Kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi masih diselediki aliran sejumlah dananya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa lurah dan aparatur negeri sipil (ASN) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka diperiksa untuk melacak aliran dana-dana hasil korupsi Rahmat Effendi yang diduga berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1) dilansir Jawa Pos.

“Baik atas permintaan langsung RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan RE di Pemkot Bekasi,” sambungnya.

Mereka yang diperiksa di antaranya, Akbar Juliando (ASN / Lurah Kranji); Predi Tridiansah (ASN / Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi); Ngadino (Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi); Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi).

Lalu, Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara); Isma Yusliyanti (Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara); Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara); Diah (Kabag Hukum Pemkot Bekasi) dan Ina (Staf bagian hukum).

Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya.

Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Selanjutnya, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar, penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan