Jabar Ekspres – Saksi berinisial RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin dikutip Jabar Ekspres dari Antara.
Kuntadi mengungkap, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
Baca Juga:Sabar/Reza Juara Spain Masters 2024Rinov/Phita Naik Podium Tertinggi Spain Masters 2024
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.
“Nanti (jam 2) ada rilis,” kata Ketut.
Selanjutnya, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; RL selaku General Manager PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
