Ini Aturan Soal Royalti Musik yang akan Direvisi

JAKARTA – Aturan mengenai pengelolaan royalti musik sebelumnya telah menuai polemik dan mendapat tanggapan dari sejumlah musisi.

Maka dari itu, Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti yang merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik akan direvisi.

Salah satu langkah dari rencana revisi aturan royalti musik yang akan dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu mengundang sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk berdiskusi.

Sejumlah LMK yang hadir antara lain PAPPRI, PROINTIM, RAI, PRISINDO, ARDI, WAMI, KCI, SELMI.

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko mengatakan, terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan itu. Dalam peraturan yang baru, akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi.

“Pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Jawapos.com, Kamis (20/1).

Poin kedua dalam revisi menyatakan akan ada tim pengawas yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Berbeda dari sebelumnya dimana tim pengawas hanya berasal unsur kementerian saja, dalam revisi nanti, pihak-pihak terkait dengan pencipta seperti pakar musik dan lain-lain juga akan dimasukkan sebagai tim pengawas.

Poin ketiga, peraturan yang baru juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu.

Poin keempat, prosentase LMKN sebelumnya menggunakan 20 persen dari anggaran, lalu LMK menggunakan 20 persen lagi. Dalam revisi akan diubah 20 persen pada LMK.

“Sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” kata Agung.

Poin kelima, revisi juga mengatur soal dana cadangan dari royalti lagu dan/atau musik yang tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar pemilik, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait yang belum terdaftar sebagai anggota LMK. Dana ini dapat digunakan LMKN untuk pendidikan musik, kegiatan sosial, amal, atau sosialisasi hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan