Ternyata Fico Fachriza Pernah Bilang Ini Sebelum Ditangkap Polisi

Fico Fachriza (Foto: Instagram @ficofachriza_)
Fico Fachriza (Foto: Instagram @ficofachriza_)
0 Komentar

JAKARTA – Ge Pamungkas mengaku kaget saat tahu Fico Fachriza ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Komika lainnya pun sama terkejutnya.

“Iya kaget, stand up komedian juga semuanya kaget atas penangkapan Fico Fachriza,” ujar Ge Pamungkas di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Ge Pamungkas pun tak tahu alasan Fico Fachriza bisa terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Petinggi Sunda Empire Datangi Gedung DPR Ingin Labrak Arteria DahlanLewat Program Jebol, Puskesmas DTP Tanjungsari Genjot Vaksinasi Booster

Dia hanya tahu soal Fico sempat mengonsumsi narkotika lantaran pengakuan komika 27 tahun itu.

Pasalnya, Fico pernah mengungkapkan dirinya sempat mengonsumsi narkotika melalui akunnya di YouTube. Saat itu, Fico mengeklaim dirinya sudah bebas dari jerat narkotika.

“Sebelumnya dia memang pernah bilang, masuk YouTube juga. Dia bilang, ‘gue dulu pernah ngelakuin ini loh, gue pernah keluar (duit) Rp 1,7 miliar hanya untuk narkoba,” ungkap Ge Pamungkas.

“Terus, ada yang tanya, ‘kenapa bang, kok, lo ngaku?’ ‘ya iya supaya kalian tuh belajar dari gue’,” imbuhnya.

Menurutnya, kala itu Fico sengaja membeberkan hal tersebut agar tak ada yang terjerat narkoba seperti dia.

Akan tetapi Ge Pamungkas tak tahu alasan Fico kembali terjerat barang haram tersebut.

“Kaget, kenapa dia bisa kayak begini, belum tahu juga alasannya kenapa,” kata Ge Pamungkas.

Baca Juga:Anak 5 Tahun Diperkosa, Polisi Respon ‘Omongan Anak Kecil Enggak Bisa Dipercaya’Sindrom Getar Siluman, Gangguan Mental Pada Pengguna Smart Phone

Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi total 1,45 gram tembakau sintetis.

Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (jpnn/ran)

0 Komentar