Ini Aturan Soal Royalti Musik yang akan Direvisi

Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari dari Kemenkumham mengatakan, pertemuan dengan melibatkan sejumlah LMK sebagai upaya untuk menyerap aspirasi dan partisipasi seluruh pemegang kepentingan atas revisi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 supaya jadi lebih sempurna.

“Undang-undang sebagaimana peraturan yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah sempurna. Namun kami mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk memastikan substansi yang dibahas telah diketahui dan disepakati bersama. Saya harap tidak sampai ada protes setelah rancangan ini disahkan,” pungkas Cahyani. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan