Arteria Dahlan Dilaporkan DPD PDIP Jabar ke DPP, Begini Alasannya

BANDUNG – Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan oleh DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) terkait pernyataan soal penggunaan bahasa sunda seorang Kajati ke pihak DPP PDIP.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Dirinya mengaku sudah membuat laporan terkait pernyataannya yang melukai masyarakat Sunda itu.

Pelaporan itu dilakukannya akibat dari desakan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena saat rapat di DPR menggunakan bahasa Sunda.

“Yang jelas sudah saya laporkan kepada DPP PDIP terkait dengan polemik, terkait dengan dinamika akibat pernyataan Arteria Dahlan. Tentunya kita mempunyai prosedur, dan saya serahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP,” ujar Ono saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

“Karena sebagai anggota DPR RI tentunya yang mempunyai kewenangan untuk bisa menindaklanjuti adalah DPP dan Fraksi DPR RI. Jadi saya sudah melaporkan,” tambahnya.

Anggota Komisi IV DPR itu mengaku kerap menggunakan bahasa daerah dalam setiap audiensi ke masyarakat. Sehingga dia mengaku aneh penggunaan bahasa daerah malah dipermasalahkan.

“Sehingga sangat berlebihan apabila meminta Pak Jaksa Agung mencopot Kajati itu,” tegasnya.

Karena itu, Ono meminta kepada Arteria Dahlan untuk menghargai masyarakat Sunda. Dia meminta kepada koleganya tersebut jangan lagi membuat pernyataan yang memantik reaksi publik.

“Sehingga menurut saya janganlah Arteria Dahlan atau siapapun yang pada akhirnya membuat isu bahwa ada tidak menghargai bahasa Sunda dan tidak menghargai orang Sunda,” ungkapnya.

Menurut Ono, PDIP juga tidak bisa dipisahkan dengan Jawa Barat karena Presiden RI pertama Soekarno menemukan Marhenisme, menggali Pancasila dan memiliki semangat memerdekakan Indonesia itu tidak terlepas dari pergerakan-pergerakan masa mudanya di Bandung, Jawa Barat.

“Sehingga PDIP sangat dekat dengan orang Sunda dengan Jawa Barat,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan protes terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin lantaran ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan anggota dewan.

Namun demikian, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak mengungkap siapa Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksudnya tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan