JAKARTA – Diduga terlibat dalam penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), anak penyanyi Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania kini segera jalani sidang.
Berkas perkara anak Nia Daniaty tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022. Saat ini jadwal sidang tengah menunggu dari pengadilan.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa OI dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel. “Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Nurcahyo menambahkan, sidang segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjanjikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.
Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat oleh pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.
“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9).
Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp 25-156 juta sebagai timbal baliknya.
Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya pun nihil. (jp/zar)