Korupsi Bupati Hulu Sungai Utara, Aset Miliaran Rupiah Disita KPK

DIDUGA hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sejumlah aset yang disita KPK, diantaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar. Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, serta kendaraan bermotor yang diduga milik Abdul.

“Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan,” tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1)..

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU,” lanjutnya.

Abdul Wahid diduga sudah menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan mengatasnamakan pihak lain. Tindakan tersebut ternyata sampai ke KPK.

Akibat aksi tersebut, dirinya pun dinilai telah melakukan transaksi keuangan yang tidak sah.

Aset-aset dirampas

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menambahkan, KPK belum bisa merampas aset-aset tersebut untuk negara. Perampasan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan,” ucap Ali.

Dalam perkaranya, Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPRP, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sebab pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan