Kemenag Salurkan Bantuan Lagi untuk Masjid, Ini Syaratnya

JAKARTA – Sebanyak 38 masjid akan mendapatkan bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Program dari Kemenag tersebut meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan di perpustakaan masjid.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Ismail Fahmi menyebut tahun 2022 jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid.

Jumlah itu bertambah dari tahun sebelumnya yang  hanya menjangkau 34 masjid.

“Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Jadi, bertambah 4 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” ujarnya.

Ismail menyebut penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari 17 Januari sampai 30 April 2022.

Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan, salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

Selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, dan memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.

“Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” katanya.

Alkholis menambahkan, untuk proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama setempat.

Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid, melampirkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan.

“Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” jelasnya.

Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.

Tinggalkan Balasan