Dicabut! Larangan WNA Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya

BANDUNG – Pintu masuk ke dalam negeri, Indonesia, dibuka lebar. Padahal kasus varian Omicron COVID-19 sedang menggeliat akhir-akhir ini.

Bahkan tidak ada lagi larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari negara dengan transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron.

Lantas apa alasan yang mendasari hal tersebut?

Dilansir dari Jawa Pos, keputusan dibukanya pintu masuk ke Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan putusan tersebut, WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatin, Lesotho, Inggris, dan Denmark kini bebas masuk Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menjelaskan, saat ini varian Omicron sudah menyebar di sekitar 150 negara. Apabila Indonesia masih menutup akses bagi 14 negara tersebut, dikhawatirkan muncul protes karena ketidakadilan.

”Sehingga tidak ada lagi pembatasan negara yang masuk,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat evaluasi penanganan Nataru 2021-2022 di kantor Kemenko PMK kemarin (17/1).

Keputusan tersebut juga diambil guna melindungi stabilitas negara. Termasuk pada sektor kesehatan dan perekonomian nasional.

”Serta hubungan dengan negara lain juga bagus,” sambung kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Selain daftar larangan yang dicabut, lama masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dikurangi. Saat ini mereka hanya diwajibkan karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari.

Suharyanto berdalih, itu mengacu pada lama inkubasi mutasi virus Covid-19. ”Karena para ahli mengatakan bahwa masa inkubasi Omicron 3‒6 hari,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menampik jika disebut terlalu kendur dalam menghadapi Omicron. Pengetatan tetap dilakukan. Meski, tidak seperti Juli 2020 yang sampai menghentikan mobilitas. Tingkat kewaspadaan pun terus ditingkatkan.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, terjadi kenaikan kasus harian pada masa Nataru 2021‒2022. Pada 2020‒2021, kenaikan kasus mencapai 52 persen terhitung mulai 22 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021. Dalam masa yang sama pada 2021‒2022, kenaikannya melonjak hingga 258 persen. ”Jadi, ini salah satu faktornya, masuk Omicron,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan