Kafe Sajikan Tarian Striptis Digrebek Polisi, Sita Barang Bukti Berupa Bra

BANYUWANGI – Sebuah kafe di Banyuwangi yang menyajikan tarian striptis untuk menarik pelanggannya digrebek polisi. Belasan orang diamankan oleh aparat, salah satu barang bukti yang disita berupa bra.

Kafe yang bernama Heroes Cafe tersebut berlokasi di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penggrebekan tersebut, aparat dari Polresta Banyuwangi mengamankan 15 orang yang terdiri dari penyedia tempat, pemandu lagu, dan sejumlah tamu.

Dari beberapa orang yang diamankan, dua di antaranya perempuan yang masih berusia di bawah umur. Keduanya didapati menghibur tamu dengan tarian striptis.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu membenarkan hal tersebu. Dia mennjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, ada sekitar 10 hingga 15 orang yang diamankan.

”Mereka adalah tamu pengunjung, pekerja kafe, penyedia tempat, dan sejumlah wanita,” paparnya.

Penggerebekan tersebut melibatkan Unit Renakta, Unit Reskrim, Pidsus, maupun Sabhara.

”Ini demi menjaga kamtibmas di wilayah Banyuwangi, terkait adanya anak di bawah umur,” ungkapnya.

Selama di Polresta, pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dengan keberadaan kafe tersebut langsung dimintai keterangan.
Pengelola dan seorang mucikari yang menyediakan penari striptis juga dikorek keterangannya.

Dari rangakaian pemeriksaan itu, penyidik Satreskrim langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua orang sebagai pengelola kafe, yaitu I dan J. Satu tersangka lagi seorang mucikari berinisial B.

Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab terkait keberadaan dua orang penari striptis yang usianya masih di bawah umur.

Dua penari tersebut sempat diamankan bersama dengan 15 pemandu lagu saat penggerebekan di Heroes Cafe tersebut.

Nasrun Pasaribu mengatakan, ketiganya memiliki peran penting atas pertunjukan striptis di kafe tersebut. Dua pengelola mempekerjakan mereka dibantu oleh muncikari.

“Mereka mempekerjakan anak di bawah umur sebagai penari striptis. Pekerjaan tersebut atas persetujuan tersangka,’’ ujarnya

Tersangka I dan J juga meminta 25 persen bayaran dua penari striptis tersebut.

“Pengelola kafe mendapatkan 25 persen. Peran mami (mucikari) menawarkan dan memilih siapa yang menari,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, masih kata Nasrun, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu, beberapa botol bir, dan BH milik penari striptis. (jp/rit)

Tinggalkan Balasan