SMAN 22 Bandung Palak Siswa yang Mutasi Rp 10 Juta, Saber Pungli Jabar: Ternyata Bukan Satu

BANDUNG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi pungutan liar oleh Wakil Kepala Sekolah bagian kehumasan SMAN 22 Bandung sebesar Rp20 juta kepada siswa akan bermutasi.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat menyebut, pungutan liar itu muncul dari laporan orang tua siswa yang akan memutasikan anaknya dari sekolah Jakarta ke SMAN 22 Bandung.

“Bahwa pungutan itu betul. Tim Saber Pungli dari mulai tanggal 13 sampai hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakepsek urusan kehumasan,” ucap Yudi saat dihubungi Jabar Ekspres, Jumat (14/1).

Yudi mengatakan, awalnya pihak sekolah meminta kepada orang tua untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp20 juta. Namun karena orang tua siswa meminta keringanan (nego) akhirnya menjadi Rp10 juta.

“Bahwa orang tua korban dimintai uang pertama Rp20 juta, lalu nego Rp15 juta, lalu nego lagi dan akhirnya Rp10 juta,” kata Yudi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah Tim Saber Pungli melakukan pengembangan terungkap bukan satu siswa saja yang dimintai uang mutasi. Ternyata ada dua siswa yang sama.

“Setelah tim pemeriksaan ke sana, ternyata bukan satu orang saja. Tapi ada tiga orang dengan tarif yang sama Rp10 Juta. Jadi 30 juta,” jelasnya.

“Barang bukti sudah ada ditangan Saber Pungli, dengan alasan sumbangan. Saat diperiksa pun Wakepsek itu mengaku memintai menarif siswa berdasarkan sepengetahuan Kepala Sekolah,” tambahnya.

Dia menegaskan, memintai sumbangan kepada siswa jelas tidak boleh dilakukan oleh seorang guru. Sebab itu bukan ranahnya. Terlebih telah dituangkan dalam Pergub 43 Tahun 2020.

“Jadi yang namanya sumbangan bukan di ranah guru, itu ranahnya di komite. Jadi guru tidak boleh berbicara uang. Sudah tidak ada lagi di Jabar. Iuran-iuran sudah tidak ada,” tegasnya.

Pihaknya menekankan siswa yang mutasi tidak boleh dimintai sumbangan, sebab hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.

“Khusus untuk Jabar tidak ada sumbangan. ini tidak ada dasar hukumnya siswa mutasi dimintai uang. Baik itu persyaratan umum maupun khusus. Tidak ada biaya administrasi apapun. Apa bila ada pelanggaran itu maka akan di kenakan sanksi,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan