Kabupaten Bandung Akan Buat Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi

SOREANG – Antisipasi terpapar paham radikalisme, Pemerintah Kabupaten Bandung merencanakan akan membuat peraturan daerah (Perda) anti radikalisme dan Intoleransi.

Hal tersebut diketahui saat BNPT bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan dialog pencegahan paham radikal teroris di Wilayah Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, upaya mencegah paham radikalisme masuk ke Kabupaten Bandung, maka pihaknya sepakat untuk membuat Perda, karena regulasinya sangat penting untuk acuan langkah-langkah antisipasi paparan paham radikalisme.

“Kalau melihat, semua orang berpotensi untuk menjadi intoleran dan terorisme, tentu ini harus di awali dengan langkah langkah regulasi untuk dijadikan acuan. Kita akan berunding dengan ketua DPRD Kabupaten Bandung, dan kita akan adakan kajian akademisi atau kajian dari sektor daerah lainnya, sehingga kita bisa mengeluarkan Perda,” ungkap Kang DS panggilan akrab Bupati Bandung, usai Kegiatan silaturahmi dengan BNPT dan dialog kebangsaan dengan Forkopimda,” Kamis (13/1)

Saat ditanyakan terkait Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), Kang DS pun menyatakan, hal itu sudah di pikirkan karena KTN sangat bagus. Pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait, dan apabila sudah mendapatkan lokasinya maka akan di sampaikan ke BNPT.

Di wilayah kabupaten Bandung, lanjut Kang DS, yang paling diantisipasi hanya di lokalan, karena kebanyakan yang terjadi di kabupaten Bandung terkait perbedaan paham, tetapi dengan adanya 6 Agama yang sekarang, mungkin akan dijadikan satu solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami sudah tingkatkan insentif untik RT RW, dan salah satu tugasnya adalah untuk mengontrol dan mengawasi di lingkungannya, sehingga apabila ada tamu, maka wajib lapor 1×24 jam,” paparnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Nisan Setiadi mengatakan, meski menurut survei indek radikalisme tahun 2021 ada penurunan sekitar 52,2 persen dari tahun sebelumnya.
akan tetapi di lapangan tetap harus melaksanakn pengawasan terhadap Ideologi Radikalisme Terorisme.

Sehingga, kata Nisan, dengan adanya kegiatan dan dialog terkait dengan wawasan kebangsaan ini salah satu upaya pencegahan paham terorisme, melalui Badan Kesbangpol dan Forkopimda Kab. Bandung. Serta melalui Forum ini bisa melaksanakan Sosialisasi dengan beberapa jajaran, yakni ormas, OKP, tokoh agama, dan Tomas untuk menangkal Paham Radikalisme Terorisme.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan