Ardhito Pramono Sudah Kenal Ganja Sejak 2011, Aktif Lagi Tahun 2020

JAKARTA – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Ardhito ternyata sudah sejak lama mengenal salah satu obat-obatan jenis narkotika, yaitu ganja.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Ardhito mengonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.

“Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Walau terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

“Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain,” jelas dia.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, tertangkapnya Ardhito Pramono berawal ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito Pramono yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1).

Ardhito Pramono ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan