Naufal Samudra Hanya Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Polisi

JAKARTAArtis FTV Naufal Samudra yang ditangkap dikediamannya jumat (7/1) kemarin, oleh Polda Metro Jaya hanya ditetapkan berstatus sebagai saksi

Penetapan status sebagai saksi tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan karena saat penangkapan terjadi tak ditemukan barang bukti dan diperkuat tes urine yang hasilnya negatif.

Zulfan menambahkan, meski hanya berstatus saksi kekasih Dinda Kirana tersebut tetap harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Kombes Zulpan mengatakan pihaknya bakal menyerahkan Naufal Samudra ke RSKO pada hari ini.

“Langkah berikutnya kami akan melakukan rehabilitas kepada yang bersangkutan di rumah sakit yang ada di Cibubur,” kata Zulpan di kantornya, Sabtu (8/1).

Menurut Zulpan, Naufal tetap direhabilitasi sebagai langkah edukasi pencegahan penggunaan narkoba, khususnya kepada generasi muda, apalagi yang bersangkutan merupakan publik figur.

“Nanti di sana bukan menjalani hukuman, nanti di sana edukasi lagi, penyuluhan lagi untuk disembuhkan, baik secara mental maupun psikis,” kata Endra Zulpan.
Kombes Zulpan sebelumnya mengatakan penangkapan terhadap Naufal merupakan pengembangan penangkapan pemasok narkoba pesinetron Jeff Smith, Ridwan yang ditangkap pada 24 November 2021.

Konon, Jeff Smith ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ridwan. “Di situ memiliki rekam jejak digital yang mengkaitkan saudara Naufal dan Jeff Smith.

Di dalam percakapan di media sosial tersebut Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan,” kata Zulpan. Kombes Zulpan mengatakan Naufal pernah memesan tiga kali narkoba jenis LSD.

Namun, pada pemesanan yang ketiga, Naufal tidak mengambil barang pesanannya itu. Naufal Samudra ditangkap di kediamanya, Margasatwa Barat 2, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (7/1). (jpnn/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan