JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya adanya posisi Wamendagri.
“Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri. Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, penambahan posisi Wamendagri ini tentu bisa menjadi beban politik. Bahkan menambah beban APBN.
“Kenapa dilakukan penambahan podasi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan,” katanya.
Guspardi menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Bertambahnya posisi wakil menteri ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi.
“Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk. Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses, relawan atau yang lainnya.
“Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Sementara saat ini sudah ada sepuluh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Wamenkop UKM), Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM).