Didalangi 3 Perempuan, Joki Vaksin di Semarang Akhirnya Ketahuan

emak-emak menjadi otak di balik persekongkolan joki vaksin. Ketiga ibu rumah tangga asal Kota Semarang itu saat ini diamankan pihak Polsek Semarang Barat, Senin (3/1).

Usut punya usut, aksi ketiga ibu tersebut ketahuan setelah digagalkan petugas Puskesmas Manyaran. Dilansir dari Jawa Pos, dua di antara 3 perempuan yang diamankan berinisial CL, 37 dan IO, 47, merupakan warga Wonosari, Ngaliyan Kota Semarang.

Sementara pelaku satu lagi, berinisial DS, 41, yaitu warga Kuningan, Semarang Utara. Adapun CL berperan sebagai penyewa jasa DS sebagai joki vaksin, lalu IO sebagai perantara.

Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar menjelaskan, kasus itu terjadi di Puskesmas Manyaran, Jalan Abdul Rahman Saleh, Semarang Barat, Senin lalu sekitar pukul 08.00. Kasus bermula saat CL meminta kepada IO untuk mencarikan joki vaksin.

OI lalu menawari DS menjadi joki. DS bersedia setelah diiming-imingi imbalan Rp 500 ribu.

Selanjutnya, DS datang ke Puskesmas Manyaran dengan membawa KTP atas nama CL. Sebelum dilakukan vaksinasi, seperti biasa dilakukan proses skrining. Nah, saat itulah aksi DS terbongkar oleh petugas Puskesmas Manyaran. ”Terdapat perbedaan (di kartu, Red) identitas dan fisik. Foto di KTP berbeda dengan wajah orang yang datang,” jelas Kapolrestabes kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Merasa ada yang tidak beres, petugas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi. DS akhirnya dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk diinterogasi. ”Hasil pemeriksaan, DS akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan dimintai tolong untuk vaksinasi atas nama CL. Dia diminta oleh IO sebagai perantara yang merupakan tetangga CL,” terang Irwan.

DS mengaku bersedia menjadi joki vaksinasi karena dijanjikan imbalan Rp 500 ribu. Pengakuan DS itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan CL dan IO. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Wabah Menular jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ”Ini jangan menjadi contoh. Karena ini tidak membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya.

Setelah kejadian itu, pihak Puskesmas Manyaran langsung menghubungi CL agar datang untuk divaksin. Sesuai kesepakatan, CL bersedia divaksin pada Selasa (4/1) lalu. ”CL akhirnya juga mau divaksin,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan