Begini Tanggapan Pengamat Terkait Video Pernyataan Bupati Garut Tentang Tuntutan Pembentukan Pansus DPRD

Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan Dr. Drs Cecep Suhardiman, SH, MH dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memberikan tanggan stetmen Bupati Garut Rudy Gunawan.
Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan Dr. Drs Cecep Suhardiman, SH, MH dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memberikan tanggan stetmen Bupati Garut Rudy Gunawan.
0 Komentar

Selain itu, terkait stetmen Bupati yang menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karangtengah dan RS Medina disebutkan milik pribadi, seharusnya tidak dibenarkan. Sebab sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c.

”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun,’’cetus dia.

Untuk itu, atas permasalahan tersebut perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai, agar  tidak bermasalah dengan hukum.

Baca Juga:Beredar Video Bupati Garut Ungkapkan Kekesalan Atas Tudingan yang Disampaikan D’RAGAM, Ada Apa Ini?Elemen Masyarakat Desak DPRD Buat Pansus untuk Menanyakan Permasalahan Kepada Bupati Garut

‘’Jadi tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik untuk kebaikan rakyat kabupaten Garut, Wallahu A’lam,’’pungkas Cecep. (red)

0 Komentar