Antisipasi Peredaran Narkoba, Polri Tingkatkan Operasi Jelang Akhir Tahun

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sandi operasi Baruna 2021 dalam rangka antisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jelang akhir tahun.

“Memprediksi ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan diberi nama sandi Baruna 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Haloman Siregar.

Operasi Baruna 2021 salah satu upaya Polri dalam penindakan dan antisipasi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, kegiatan itu dilaksanakan oleh Bareskrim Polri melibatkan 34 polda beserta jajaran dan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Operasi yang berlangsung dari tanggal 17 November 2021 sampai akhir tahun, telah dilakukan beberapa pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai di Perairan Aceh, berbatasan dengan perairan Malaysia.

“Tanggal 16 Desember dan tanggal 17 Desember 2021 dilakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Krisno.

Pengungkapan tersebut, kata Krisno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap satu kapal nelayan yang baru melakukan penjemputan paket narkoba dari Malaysia. Terdapat tiga orang tersangka, satu buronan dalam pengejaran, dan barang bukti yang disita sabu seberat 222.000 gram bruto, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47.500 butir Erimin 5/H5.

Krisno menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membagi 34 polda seluruh Indonesia menjadi tiga wilayah, yakni daerah sangat rawan, rawan dan kurang rawan.

Selain itu, juga ditetapkan 11 daerah daerah jadi pintu masuk narkoba, seperti Aceh, Medan, Riau, Lampung, Kepri, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

“Jadi ada pintu masuk dan pintu peredaran. Semua kita awasi, karena tidak ada tempat yang aman dari narkoba, bahkan kami pernah menerima laporan di Papua Barat,” pungkasnya. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan