Tukang Batagor Cabuli 2 Siswi MI di Depan Sekolah

PURWAKARTA – Seorang penjual Batagor keliling yang bisa mangkal di depan sekolah, melakukan pencabulan terhadap 3 siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) didepan sekolahnya di Purwakarta.

Tiga murid MI di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta ini menjadi korban pelecehan seksual setelah Tukang Batagor melakukan perbuatan cabul terhadap ketiganya.

Laporan itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta. Kepala Unit PPA Ipda Kadek A Vicka mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.

Ironisnya, tindak pencabulan itu dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah korban. “Tempat kejadian ini di depan madrasah, yang beralamat di Wanayasa,” kata Kadek saat ditemui wartawan di Markas Polres Purwakarta, kemarin.

Untuk melindungi ketiga korban, polisi sengaja menutupi identitas mereka. Kadek hanya menyebutkan usia para korban saat ini masih di bawah umur, tepatnya baru berusia sembilan tahun.

Sedangkan, pelaku pencabulan berinisial H alias Apip (37) warga Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. “Pelaku merupakan penjual keliling (batagor) yang biasa berjualan di sekolah tersebut,” ujar Kadek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan sejumlah fakta di antaranya adalah modus pencabulan kali ini. Pelaku disebut memanggil para korban untuk membeli makanan yang ia jual.

Alih-alih menawarkan makanan, Kadek menyebut pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap para korban. “Saat korban mendekat, pelaku langsung melakukan aksi tersebut dengan meremas bagian yang tidak seharusnya,” katanya.

Perbuatan itu pun diakui pelaku saat pemeriksaan di Kantor Polisi. “Pelaku mengaku nafsu melihat para korban dan tidak bisa menahan diri sehingga ia pun melakukan perbuatannya itu,” kata Kadek mengutip pernyataan pelaku.

Sambil tertunduk lesu, pelaku mengakui perbuatannya itu kepada petugas. Ia pun menyesali perbuatannya dan mengucapkan maaf kepada petugas yang memeriksanya, tapi penyesalannya tak cukup menghentikan proses hukum.

Lebih lanjut, Kadek memastikan pelaku tidak mengiming-imingi para korban dengan hadiah tertentu untuk memuluskan aksinya. Tindakan tersebut diduga dilakukan pelaku secara spontanitas saat melihat para korban.

Akibat perbuatanya, Kadek menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun apabila pelaku terbukti melakukan pencabulan itu,” ujarnya. (bbs/kbe)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan