Guru Ngaji Lakukan Pencabulan Terhadap Anak 9 Tahun, Polresta Bandung Ringkus Pelaku yang Kabur Sampai Ciamis

Guru Ngaji Lakukan Pencabulan Terhadap Anak 9 Tahun, Polresta Bandung Ringkus Pelaku yang Kabur Sampai Ciamis
Pelaku pencabulan kepada 3 anak laki-laki di bawah umur tengah diinterogasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG – Seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung melakukan tindakan bejat berupa pencabulan terhadap anak didiknya lebih dari satu kali.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial YHS (19) telah melakukan tindak pencabulan kepada tiga murid laki-laki yang masih di bawah umur.

“Tersangka kita amankan pada tanggal 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga:Kabupaten Bandung Direndam BanjirSalah Pilih Susu Bahayakan Kesehatan Anak

“Adapun awal mula kami dapat info ini dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung,” kata Kusworo, Senin, 24 Oktober 2022.

“Ayah korban ini mendapatkan suara sumbang bahwa ustaznya suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik,” lanjutnya.

Dijelaskan Kusworo, mulanya sang anak tidak mengaku pernah mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh YHS, namun setelah dibujuk akhirnya mengaku menjadi korban.

“Setelah didalami dapat tiga korban, usianya 9 tahun semua, dengan modus ustaz ini adalah ustaz sukarela,” jelasnya.

Kusworo menerangkan, YHS sebelumnya mendatangi setiap orangtua untuk meyakinkan anak-anaknya diititipkan belajar ilmu agama.

“Adapun belajar ngajinya dari 17.00 (WIB) sampai jam 5 pagi, sehingga anak dibujuk menginap di rumah tersangka,” terangnya.

Kusworo menambahkan, usai belajar mengaji, anak-anak diperbolehkan beristirahat dan saat itulah perbuatan bejatnya tersebut dilancarkan.

Baca Juga:Seluruh Pegawai Kejati Jabar Tes NarkobaMasalah Sampah di Pasar Gedebage, Walhi Jabar: Pemkot Harus Siapkan Biaya

Semula berlangsung lazim, tapi suatu ketika desas-desus tak sedap tentang pencabulan itupun menguar dari rumah sang ustaz.

Resah dengan kabar itu, salah seorang ayah mencoba memastikannya dengan langsung bertanya pada si buah hati.

“Awalnya tidak mengakui, tapi setelah dibujuk anaknya menyampaikan bahwa ia mengalami pencabulan,” imbuh Kusworo.

Setelah menerima laporan dari orang tua pada Agustus 2022 lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Baru pada tanggal 20 Oktober 2022, tersangka ditangkap setelah sempat kabur ke daerah Garut dan Ciamis.

“Sebelum dilaporkan ke polisi, salah seorang warga yang sudah mengetahuinya tapi tidak langsung melaporkan ke polisi. Ustaz diancam, disuruh memilih, mau minggat dari desa atau dilaporkan,” paparnya.

0 Komentar