Fakta Baru Korban Asusila N alias Engkong Capai 15 Orang

Fakta Baru Korban Asusila N alias Engkong Capai 15 Orang
Pelaku tindak pidana asusila saat dimintai keterangan Polisi. Rubiakto/JE
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan terhadap tersangka tindak asusila N alias Engkong (70) di RT 8/1, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan terkait peristiwa pencabulan tersebut terhadap tersangka sudah kita laksanakan penahanan.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian korban N alias Engkong sudah mencapai 15 orang, dan pihak kepolisian sudah mengantongi identitas mereka.

Baca Juga:BPBD Kota Cirebon Evakuasi Lansia Dampak Asap Tebal TPA Kopi Luhur CirebonAsap Tebal Kebakaran TPA Kopi Luhur Cirebon, Petugas Evakusi Dua Bayi di Blok Sumur Hoe

“Sampai dengan sekarang keterangan yang saya dapatkan identitas korban kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 orang yang identitasnya ada di kami,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

“Tapi dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan sudah berapa banyak yang dia jadikan korban,” tukas Kompol Hadi. (Mg10)

0 Komentar