Fakta Baru Korban Asusila N alias Engkong Capai 15 Orang

JABAR EKSPRES – Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan terhadap tersangka tindak asusila N alias Engkong (70) di RT 8/1, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan terkait peristiwa pencabulan tersebut terhadap tersangka sudah kita laksanakan penahanan.

Sebagai dasar hukum tersangka melakukan perbuatannya secara berulang dan dijadikan kebiasaan oleh N kepada beberapa korban.

BACA JUGA: Anak 12 Tahun di Depok Tewas Setelah Alat Vitalnya Diremas

“Jadi perberatannya disitu pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban,” kata Kompol Hadi Kristanto.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian korban N alias Engkong sudah mencapai 15 orang, dan pihak kepolisian sudah mengantongi identitas mereka.

“Sampai dengan sekarang keterangan yang saya dapatkan identitas korban kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 orang yang identitasnya ada di kami,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

Namun, diluar itu menurutnya masih ada, namun tersangka tidak bisa menjelaskan dan mengatakan kalau dirinya sudah beberapa kali dia telah melakukan tindak asusila tersebut.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Engkong di Depok Jadi 3 Orang, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Sepertinya, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyampaikan tersangka melakukan tindakan tersebut kurang lebih sudah sekitar satu tahun lebih.

“Tapi dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan sudah berapa banyak yang dia jadikan korban,” tukas Kompol Hadi. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan