JABAR EKSPRES – Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan pelaku tindak asusila bisa terjerat UU Perlindungan anak pasal 82 nomor 17 tahun 2016.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka N, alias Engkong, bisa diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi mulai dari minggu kemarin saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain dilakukan peremasan juga. Tapi dia tidak melapor karena risih.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick ResponseRYCE Entertainment Co-Founders Jackson Wang and Daryl K Will Produce ‘CHUANG ASIA’ with Tencent
“Puncaknya kemarin saat 3 orang, yaitu MDF serta A dan R menaiki sepeda motor kemudian bertemu yang bersangkutan, dia melakukan peremasan kepada korban disaksikan kedua rekannya setelah itu korban menyampaikan kerekannya kalau sakit (dibagian kemaluan),” kata Kompol Hadi.
Kemudian melakukan aktivitas seperti biasanya, namun keterangan saksi agak berbeda karena menahan rasa sakit, setelah itu 2 atau 3 jam kemudian korban mengadu ke orang tuanya bahwa telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan.
Menurutnya, korban sampai saat ini sudah ada 3 anak-anak, seluruhnya laki-laki dan kemarin, MDF yang meninggal dunia, juga laki-laki.
“Kemudian pada saat korban dan ibunya mendatangi pelaku, menurut keterangan ibunya ada upaya dari pelaku untuk mencoba klarifikasi dengan agresif dan aktif seperti akan mencekik, kemudian ditepis oleh ibunya, saat itu lah korban jatuh pingsan,” tukas Kompol Hadi. (Mg10)
