Korban Pencabulan Engkong di Depok Jadi 3 Orang, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

JABAR EKSPRES – Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan pelaku tindak asusila bisa terjerat UU Perlindungan anak pasal 82 nomor 17 tahun 2016.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka N, alias Engkong, bisa diancam dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kami kenakan UU terkait perlindungan anak, pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. Untuk ancamannya 5-15 tahun, untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang dan kebanyak korban,” kata Kompol Hadi.

BACA JUGA: Anak 12 Tahun di Depok Tewas Setelah Alat Vitalnya Diremas

Kompol Hadi menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang juga korban serta beberapa saksi lain, ternyata yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban lain.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi mulai dari minggu kemarin saat salah satu saksi yang juga korban sedang bermain dilakukan peremasan juga. Tapi dia tidak melapor karena risih.

“Puncaknya kemarin saat 3 orang, yaitu MDF serta A dan R menaiki sepeda motor kemudian bertemu yang bersangkutan, dia melakukan peremasan kepada korban disaksikan kedua rekannya setelah itu korban menyampaikan kerekannya kalau sakit (dibagian kemaluan),” kata Kompol Hadi.

Kemudian melakukan aktivitas seperti biasanya, namun keterangan saksi agak berbeda karena menahan rasa sakit, setelah itu 2 atau 3 jam kemudian korban mengadu ke orang tuanya bahwa telah terjadi pencabulan berupa tindakan peremasan.

Kemudian orang tuanya bersama dengan korban mendatangi pelaku dan saat bertemu terjadi perbincangan, kenapa melakukan hal itu.

BACA JUGA: Tangkap Begal di Leuwigajah Cimahi, Anggota Patroli Presisi Sabhara Alami Luka Akibat Sajam

“Modusnya, pelaku secara acak mendatangi korban, beberapa anak kecil melakukan peremasan, kemudian apabila ada perlawanan atau penolakan dia segera merangkul atau mengusap-usap dan menurut keterangan saksi, itu dilakukan kepada beberapa anak,” kata Kompol Hadi.

Menurutnya, korban sampai saat ini sudah ada 3 anak-anak, seluruhnya laki-laki dan kemarin, MDF yang meninggal dunia, juga laki-laki.

“Kemudian pada saat korban dan ibunya mendatangi pelaku, menurut keterangan ibunya ada upaya dari pelaku untuk mencoba klarifikasi dengan agresif dan aktif seperti akan mencekik, kemudian ditepis oleh ibunya, saat itu lah korban jatuh pingsan,” tukas Kompol Hadi. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan