Netralitas ASN

Bersikap netral bukan berarti seorang ASN tidak boleh memilih ataupun dipilih. Sebagai warganegara Indonesia, ASN memiliki hak memilih atau dipilih (Pasal 43 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, cukup untuk dirinya sendiri, dan tidak boleh mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya. ASN juga mempunyai hak untuk dipilih, dan apabila mencalonkan diri dalam pilkada, konsekuensinya harus mengundurkan diri dari ASN.

Netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada memberikan manfaat, diantaranya : bagi ASN sendiri akan bekerja lebih fokus melayani masyarakat, tercapainya target pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, masyarakat dapat terlayani secara adil dan memuaskan.

Netralitas ASN akan mendorong terwujudnya Core Values BerAKHLAK yakni : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dan Employer Branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”. Semoga#.

#) Penulis, Kepala Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Dosen Luar Biasa di Universitas Al-Ghifari Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan