Netralitas ASN

Menurut Iip Ilham Firman, dari 2.007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplinnya.

Berdasarkan hasil survey KASN tersebut, penyebab ASN tidak netral adalah ikatan persaudaraan (50,76%), kepentingan karier (49,72%), kesamaan latar belakang pendidikan dan profesi (16,84%), utang budi (9,50%), dan tekanan pasangan calon (7,48%).

Sanksi ASN Tidak Netral

ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan pilkada dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang, berupa : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Hukuman disiplin berat, meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin sedang, dijatuhkan kepada PNS yang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota DPR/DPRD, dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Hukuman disiplin berat, dijatuhkan kepada PNS yang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota DPR/DPRD, dengan cara : sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Netralitas Yang Pas

Setiap ASN harus memahami secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan arti pentingnya netralitas dalam pilkada. Karena pada prinsipnya, netralitas tidak diatur untuk mengekang dan membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

Tinggalkan Balasan