Netralitas ASN

Oleh : Ateng Kusnandar Adisaputra

EMIL tekankan ASN jangan berpolitik. Arahan Gubernur Jawa Barat tersebut, saat menyampaikan informasi pengangkatan Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin (13/12), dilansir Jabar Ekspres/Bandung Ekspres (Selasa, 14 Desember 2021). Kang Emil mengatakan “jika ada ASN atau PNS yang terlibat politik praktis, maka birokrasi di pemerintahan tersebut bakal hancur lebur”. Selain itu, Kang Emil berpendapat “Birokrasinya bisa enggak lancar kalau PNS ikut berpolitik, karena menggeser-geser anggaran, memperlambat janji politik, program dan lain sebagainya bisa dipola seperti itu”.

Netralitas ASN yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil atau sapaan akrabnya Kang Emil, pasti akan didukung oleh semua pihak, karena netralitas ASN merupakan pondasi untuk terciptanya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance).

Asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas (Pasal 2). Pada Pasal 9 mengatur “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Dalam Pasal 12 nya mengatur bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.

Mengapa ASN harus netral dari intervensi politik ? karena ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang bekerja dan mengabdi memberikan pelayanan yang prima semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk memenuhi keinginan serta kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
Netralitas ASN selalu mendapat perhatian publik setiap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pilkada), karena ada indikasi terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Sebagai bukti, terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan sudah diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020. Hal tersebut, dikatakan oleh Iip Ilham Firman Asisten Komisioner KASN, dalam rilis hasil Survey Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube KASN RI, Kamis (16/12/2021).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan