Selebgram Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia

JAKARTA – Berita duka datang dari selebgram Edelenyi Laura Anna. Gadis 21 tahun tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (15/12).

Berita meninggalnya Laura diketahui lewat akun Instagram milik Aan Story. Dalam unggahannya, Aan Story tampak mengucapkan duka cita atas kepergian Laura dan meminta doa untuk mantan kekasih dari Gaga Muhammad tersebut.

“Innalillahi wainailaihirojiun 😭😭Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami ‘Edelenye Laura Anna’. Teman2 minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA,” tulis Aan Story di postingan Instagram-nya.

Berita duka tersebut lantas mengundang banyak perhatian Netizen yang tak menyangka. Sebab, Laura semalam baru saja bertemu dan membuat video kolaborasi dengan Denny Sumargo.

“Demi apa? Perasaan baru kemarin liat lau dengan densu,” komentar netizen.

“Demi apaperasaan baru kemaren liat bareng densu,” tulis netizen.

“Hah serius?? Kak aan jgn canda iihh kmrn bru liat kumpul brg aa raffi n mb gigi,” tulis netizen.

Sebelumnya, nama Laura Anna mencuat setelah dirinya mengalami kecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019, silam. Mobil yang dikendarai oleh Gaga Muhammad menabrak truk yang tepat berada di depannya.

Akibat insiden itu, Gaga mengalami luka ringan, sedangkan Laura mengalami cedera saraf tulang belakang atau Spinal Cord Injury yang mengakibatkan kakinya mengalami kelumpuhan.

Selain berkendara dalam kondisi mabuk, Gaga dinilai tak bertanggung jawab atas insiden kecelakaan tersebut. Bahkan, dia dengan sengaja menggunakan kartu kredit Laura untuk melakukan trasaksi saat kekashinya sedang terbaring lemas. Selang beberapa waktu hubungan mereka pun dinyatakan telah berakhir.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mantan kekasih Awkarin itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta.

(bbs)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan