Gerebek Indekos, Polisi Temukan PSK yang Sedang Hamil 5 Bulan

Polisi menangkap pemuda berinisial AD (24), pelaku kasus prostitusi online modus open BO (open booking) di Desa Sentul, Kab. Tangerang.
AD, pelaku kasus prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang
0 Komentar

TANGERANG – Polisi menangkap pemuda berinisial AD (24), pelaku kasus prostitusi online modus open BO (open booking online) di wilayah Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan polisi awalnya melaksanan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan mendatangi sebuah indekos di Desa Sentul, Tangerang yang diduga menjadi tempat prostitusi online dengan cara open BO.

Selanjutnya, di indekos tersebut polisi menangkap AD di sebuah kamar.

“Pada kegiatan Operasi Pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD dalam perkara prostitusi online,” kata Gede dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Baca Juga:Halte Bus TMB di Cinunuk Terbengkalai, Warga Minta Dibongkar SajaSiskaeee Pakai Hijab Hebohkan Publik, Polisi Jelaskan Agamanya

Gede menjelaskan AD tega menjajakkan wanita berinisial IY (25) kepada pria hidung belang. Parahnya,  IY sedang hamil lima bulan dari hubungannya dengan AD.

“Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakkan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” ujar Gede.

“AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD,” sambung Gede.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (JPNN-red)

TANGERANG – Polisi menangkap pemuda berinisial AD (24), pelaku kasus prostitusi online modus open BO (open booking online) di wilayah Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan polisi awalnya melaksanan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan mendatangi sebuah indekos di Desa Sentul, Tangerang yang diduga menjadi tempat prostitusi online dengan cara open BO.

Selanjutnya, di indekos tersebut polisi menangkap AD di sebuah kamar.

“Pada kegiatan Operasi Pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD dalam perkara prostitusi online,” kata Gede dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).

Baca Juga:Pemkot Bandung Akan Terapkan Ganjil Genap Meski PPKM Level 3 DibatalkanAkan Lakukan Transformasi, KML Food Angkat Eko Taufik W Jadi Wadirut

Gede menjelaskan AD tega menjajakkan wanita berinisial IY (25) kepada pria hidung belang. Parahnya,  IY sedang hamil lima bulan dari hubungannya dengan AD.

“Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakkan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” ujar Gede.

0 Komentar