“AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD,” sambung Gede.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (JPNN-red)
