BANDUNG – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap calon penumpang seperti terminal, stasiun, dan bandara.
Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menjelaskan, di tengah PPKM Level 3, hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 pada saat melakukan perjalanan.
“Jadi untuk pemeriksaan dokumen perjalanan itu kita akan melaksanakannya di titik tertentu seperti di Terminal, Stasiun, Dan Bandara. Jadi minimal menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah berlaku,” ucapnya di Balaikota Bandung saat ditanyai menyoal persiapan PPKM Level 3, Jum’at (3/12).
Dalam melakukan hal tersebut, Ricky menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan kepada para calo penumpang seperti surat vaksin, dan hasil swab negatif Covid-19.
“Nantinya dokumen perjalanan yang akan kami periksa itu, salahsatunya sertifikat vaksin dosis satu dan dua, kemudian bukti negatif Covid-19,” ucapnya.
“Jadi kalau mau melakukan perjalanan jarak jauh itu harus menyertakan bukti PCR, dan untuk perjalanan dekat hanya antigen saja,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di titik ganjil genap, Ricky menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen perjalanan. Hanya saja ia menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi.
“Kalau di titik gage (ganjil genap) itu kita tidak akan (melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan). Hanya saja kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi untuk plat nomor yang diluar algomerasi Bandung Raya. Dan sanksinya juga, seperti yang sudah lakukan sebelumnya, itu akan kita akan putarbalikkan,” pungkasnya. (Mg4)