JAKARTA – Habib Bahar bin Ali bin Smith telah menghirup udara bebas dari Lemba Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11) lalu. Habib Bahar membagikan kisahnya setelah keluar dari balik penjara akibat kasus penganiayaan.
Bahar menyampaikan, dirinya mualafkan belasan orang saat di Lapas. Yakni memualafkan delapan orang saat menjadi tahanan Polda Jawa Barat. Bahkan saat mendekam di Lapas Cibiong pun terdapat empat orang yang masuk Islam.
“Contoh selama di Polda Jabar saya masukkan Islam itu ada empat orang, terus di Lapas Cibinong ada empat,” katanya dalam kanal Youtube, Rabu (1/12).
Bahar juga menyebut, turut membawa tiga narapidana terorisme untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, selama mendekam dua bulan di Lapas Nusakambangan, dia juga mengaku mualafkan satu orang.
“Terus di Gunung Sindur ada beberapa juga masuk Islam, tetapi kebanyakan warga asing satu sampai dua orang,” ucap Bahar.
Selain itu, Habib Bahar pun mengakui selama mendekam dibalik jeruji besi bisa mengarang kitab. Dia menamakan karangan kitabnya itu dengan nama Durorul Bahar.
“Kitab khusus buat para penceramah, disitu berisi dalil-dalil, dalil-dalil dari Quran, dalil-dalil hadis, pendapat-pendapat ulama. Disitu ada bab maulid, bab tahlil, bab haul, yakni acara-acara yang pada umum,” ungkap Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena telah selesai menjalani masa hukuman, dalam kasus penganiayaan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangannya, Minggu (21/11).
Mujiarto menjelaskan, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
“Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Habib Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan,” pungkas Mujiarto.
Pemberian remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (jawapos-red)