Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

UU Cipta Kerja mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

‘’Uu Cipta kerja juga memberikan kemudahan berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan,’’jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (29/11)

Menurutnya, sejauh ini untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 Triliun.

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru, telah berjalan sesuai dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Trilun.

Bahkan, saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Selain itu, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal.

‘’Pendirian perseroan bagi UMK dan kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, serta alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak untuk mendukung pertumbuhan perekonomian,’’tutur Menko Airlangga.

Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan