Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada awak media tentang putusan MK mengenai Uu Ciptakerja
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada awak media tentang putusan MK mengenai Uu Ciptakerja
0 Komentar

Selanjutnya Pemerintah juga akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 Triliun.

Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 s.d 3 Tahun 2021, dimana pada Triwulan  1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

Baca Juga:Dampak Dari Banjir Bandang Garut, Pipa Paralon untuk Salurkan Air Bersih Ikut Terbawa HanyutAgar Banjir Bandang Tidak Terulang Wagub Jabar Usulkan Sungai Citameng Disodet

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d. 31 Oktober 2021, dimana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%).

‘’Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%),’’pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr/hls)

0 Komentar